Dashboard

Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan instansi penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), otoritas persaingan usaha internasional, serta organisasi/badan internasional. Kegiatan kerja sama tersebut diperlukan untuk mendukung efektivitas, efisiensi dan optimalisasi tugas dan wewenang KPPU, baik dalam hal penegakan hukum persaingan usaha maupun dalam hal advokasi kebijakan persaingan usaha. Kerja sama yang dimaksud bukan hanya kerja sama baru dengan lembaga-lembaga yang belum pernah bermitra dengan KPPU, namun juga mencakup pengembangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dengan lembaga-lembaga yang telah menjadi mitra KPPU.

Klasifikasi mitra kerja sama domestik dan internasional yang telah dijalin KPPU secara formal, baik dalam bentuk Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama, dapat dilihat melalui grafik yang disajikan di bawah ini:

Total Kerjasama
132
Jumlah Kegiatan Berdasarkan
Kategori Mitra
2421
Jumlah Kegiatan Berdasarkan
Jenis Kegiatan
2421