Dashboard
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, antara
lain dengan instansi penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), otoritas persaingan usaha internasional, serta
organisasi/badan internasional. Kegiatan kerja sama tersebut diperlukan untuk mendukung
efektivitas, efisiensi dan optimalisasi tugas dan wewenang KPPU, baik dalam hal penegakan
hukum persaingan usaha maupun dalam hal advokasi kebijakan persaingan usaha. Kerja sama yang
dimaksud bukan hanya kerja sama baru dengan lembaga-lembaga yang belum pernah bermitra dengan
KPPU, namun juga mencakup pengembangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dengan
lembaga-lembaga yang telah menjadi mitra KPPU.
Klasifikasi mitra kerja sama domestik dan internasional yang telah dijalin
KPPU secara formal, baik dalam bentuk Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama, dapat dilihat
melalui grafik yang disajikan di bawah ini: