Status Pengajuan Kerjasama
Prosedur Pengajuan Kerjasama
Pihak eksternal dapat mengajukan permohonan penjalinan kerja sama ke KPPU dengan prosedur sebagai berikut :
- Mengajukan surat resmi dari pimpinan lembaga yang mengajukan permohonan kerja sama kepada Ketua KPPU, dengan format sebagaimana yang tertera di template surat pengajuan kerja sama;
- Surat pengajuan kerja sama tersebut sedikitnya memuat informasi sebagai berikut:
- Maksud dan tujuan pengajuan permohonan kerja sama
- Nama lembaga yang mengajukan kerja sama
- Bentuk kerja sama yang dikehendaki, dapat berupa Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, atau bentuk perjanjian lainnya
- Kontak perwakilan dari lembaga pemohon kerja sama yang dapat dihubungi untuk menindaklanjuti permohonan kerja sama
- Nama dan tanda tangan pimpinan lembaga
- Surat pengajuan kerja sama dapat dikirimkan melalui jasa kurir dan atau email kepada :
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Gedung KPPU
Jl. Ir. H. Juanda No. 36
Jakarta Pusat, 10120.
Email: kerjasama@kppu.go.id