Status Pengajuan Kerjasama

Prosedur Pengajuan Kerjasama

Pihak eksternal dapat mengajukan permohonan penjalinan kerja sama ke KPPU dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Mengajukan surat resmi dari pimpinan lembaga yang mengajukan permohonan kerja sama kepada Ketua KPPU, dengan format sebagaimana yang tertera di template surat pengajuan kerja sama;
  2. Surat pengajuan kerja sama tersebut sedikitnya memuat informasi sebagai berikut:
    1. Maksud dan tujuan pengajuan permohonan kerja sama
    2. Nama lembaga yang mengajukan kerja sama
    3. Bentuk kerja sama yang dikehendaki, dapat berupa Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, atau bentuk perjanjian lainnya
    4. Kontak perwakilan dari lembaga pemohon kerja sama yang dapat dihubungi untuk menindaklanjuti permohonan kerja sama
    5. Nama dan tanda tangan pimpinan lembaga
  3. Surat pengajuan kerja sama dapat dikirimkan melalui jasa kurir dan atau email kepada :

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Gedung KPPU

Jl. Ir. H. Juanda No. 36

Jakarta Pusat, 10120.

Email: kerjasama@kppu.go.id